Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menjadi pilihan yang tepat bagi pasangan yang ingin merayakan momen sakral mereka dengan sederhana dan hemat. Namun, sebelum melangkah ke pelaminan, ada beberapa hal penting yang harus dipersiapkan seperti halnya memesan undangan pernikahan di nicewedding.id. Tahun 2023 membawa aturan terbaru tentang pernikahan di KUA, yang harus diketahui oleh calon pengantin agar proses pernikahan berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.
Aturan Tentang Menikah di KUA Terbaru 2023
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan di KUA. Calon pengantin harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Namun, biaya pernikahan di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014, sehingga calon pengantin tidak perlu khawatir mengenai biaya yang akan dikeluarkan.
Tentu saja, menikah di KUA tidak hanya tentang persyaratan dan biaya. Momen sakral dan khidmat tersebut juga harus dipersiapkan dengan baik oleh calon pengantin. Sebelum pernikahan diadakan, calon pengantin harus merencanakan segala sesuatunya dengan matang, mulai dari dekorasi hingga persiapan diri. Dengan begitu, momen penting tersebut dapat dirayakan dengan khidmat dan berkesan bagi kedua belah pihak.
Biaya Nikah di KUA Tahun 2023
Menurut informasi yang diambil dari website resmi Pati.kemenag.go.id, biaya pernikahan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak. Bagi pasangan yang ingin menikah di Kantor Urusan Agama (KUA), tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar prosesi pernikahan bisa berlangsung tanpa biaya, yakni dilakukan di kantor KUA dan berlangsung pada jam kerja operasional Senin sampai Jumat.
Namun, bila pasangan memilih untuk melakukan akad nikah di luar kantor KUA, maka dikenakan biaya nikah sebesar Rp600 ribu yang masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Untuk pendaftaran pernikahan di KUA, sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal pernikahan. Jika kurang dari 10 hari kerja, maka KUA mungkin akan meminta pasangan untuk menyertakan surat dispensasi dari kantor kecamatan.
Syarat Nikah di KUA Terbaru Tahun 2023
Untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), calon mempelai harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang harus dilampirkan, yaitu:
- Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili kedua mempelai.
- Surat keterangan menikah (model N1).
- Surat keterangan berisi asal-usul kedua mempelai (model N2).
- Surat pernyataan persetujuan dari kedua mempelai (model N3).
- Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
- Surat pernyataan hendak menikah (model N7), yang bisa diwakilkan oleh wali atau orang lain jika yang bersangkutan berhalangan hadir.
- Biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.
- Keterangan dispensasi dari pengadilan jika calon pengantin belum cukup umur.
- Surat izin dari instansi jika salah satu mempelai adalah anggota TNI/Polri.
- Surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).
- Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.
- Surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).
- Pastikan semua persyaratan dokumen tersebut sudah terpenuhi sebelum melakukan proses pendaftaran pernikahan di KUA. Hal ini akan memudahkan proses pernikahan Anda di KUA dan memastikan agar prosesi pernikahan berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan.
Siapa bilang menikah itu mudah? Ternyata ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi, baik bagi calon mempelai pria maupun perempuan.
Persyaratan Nikah Bagi Laki-laki
Untuk menikah, seorang pria harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, usia minimalnya harus mencapai 19 tahun. Selanjutnya, dia harus menyediakan surat pengantar dari RT/RW dan mengajukannya ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat untuk memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4. Jika dia seorang duda, maka harus mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri. Selain itu, jika dia telah bercerai, maka harus menyiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak sebagai salah satu persyaratan nikah di KUA 2022.
Calon suami juga harus menyediakan surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika diwakili oleh orang lain, fotokopi KTP elektronik, akta lahir, dan fotokopi kartu keluarga. Dia juga harus mengajukan pas foto 3×2 dengan latar belakang merah sebanyak 5 lembar jika calon istri berasal dari daerah lain, atau dengan latar belakang biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama. Selain itu, bagi anggota kepolisian atau TNI, harus mengajukan surat izin dari atasan sebagai salah satu persyaratan nikah di KUA 2022.
Namun, jika calon suami berusia di bawah 19 tahun, maka harus memperoleh dispensasi dari pengadilan. Jika mendaftar kurang dari 10 hari sebelum pernikahan, maka harus memperoleh dispensasi dari camat sebagai syarat nikah di KUA 2022 bagi laki-laki.
Persyaratan Nikah Bagi Perempuan
Sementara bagi calon mempelai wanita, persyaratannya juga tak kalah banyak. Selain usia minimal 19 tahun, calon mempelai wanita harus menyiapkan surat pengantar dari RT/RW, akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai, surat pernyataan hendak menikah jika diwakili orang lain, dan surat hasil tes kesehatan dari Puskesmas terdekat serta bukti imunisasi. Tidak lupa, calon mempelai wanita juga harus menyiapkan fotocopy KTP elektronik, akta lahir, fotocopy kartu keluarga, serta pas foto 3×2 dengan latar belakang merah atau biru tergantung dari daerah asal calon suami. Bagi yang merupakan anggota kepolisian atau TNI, persyaratan tambahan yang harus dilengkapi adalah surat izin dari atasan.
Namun, jangan khawatir jika calon mempelai masih di bawah usia 19 tahun atau belum memenuhi syarat lainnya, masih ada kesempatan untuk mendapatkan dispensasi dari pengadilan atau camat. Tapi jangan lupa, persiapan nikah juga meliputi biaya pencatatan sebesar Rp 30.000 dan surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang. Selamat menikah!
Tahapan Nikah di KUA Terbaru Tahun 2023
Proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) memerlukan beberapa langkah yang harus diikuti.
- Pertama, calon pengantin harus meminta surat pengantar pernikahan dari Ketua RT setempat. Setelah itu, surat tersebut harus dibawa ke kantor desa/kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar pernikahan ke KUA.
- Setelah mendapatkan surat tersebut, calon pengantin harus mengunjungi KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan menyerahkan syarat nikah kepada petugas.
- Data nikah calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa oleh petugas KUA sebelum menentukan hari dan waktu akad nikah di KUA.
- Pada hari dan waktu akad, calon pengantin hanya perlu mengikuti prosesi pernikahan di KUA dengan membawa orang tua, wali, dan saksi.
- Menikah di KUA merupakan pilihan populer bagi pasangan yang ingin sah secara hukum dalam Islam. Selama proses pernikahan di KUA, pasangan akan mendapatkan bantuan dari petugas KUA dalam mengurus persiapan hingga pelaksanaan akad nikah.
- Pasangan juga akan diberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban pasangan serta cara mengurus dokumen pernikahan.
Namun, penting untuk diingat bahwa pernikahan bukan hanya soal sah secara hukum, tetapi juga memerlukan komitmen dan upaya yang sungguh-sungguh dari kedua belah pihak untuk menjaga dan membangun hubungan yang sehat dan bahagia. Dengan demikian, menikah di KUA menjadi salah satu cara praktis dan mudah bagi pasangan dalam mengurus pernikahan mereka.