UMR Depok Naik 7,25 Persen, Jadi Tertinggi Keempat di Jawa Barat?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMK (upah minimum kota/kabupaten) untuk tahun 2023 pada 7 Desember 2022 lalu. Penetapan ini termasuk untuk UMR Depok, yang diketahui naik hingga 7,25 persen. Membuatnya berada pada urutan UMK tertinggi keempat di Jawa Barat. Berapa UMK Depok sekarang ? Yuk cari tahu.

Besar UMK Kota Depok Tahun 2023

UMK Depok ditetapkan menjadi Rp. 4.694.493 pada tahun 2023. Nominal tersebut meningkat sebanyak 7,25 persen atau sebesar Rp. 317.262, bila dibandingkan dengan UMK pada tahun sebelumnya. Adapun besarnya UMK Depok pada tahun 2022 sendiri yaitu Rp. 4.377.231.

Penetapan kenaikan upah minimum ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep. 776-Kesra/2022, Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. Dengan adanya kenaikan UMK ini, diharapkan perusahaan dapat melaksanakan kewajibannya dalam memberikan hak bagi para pekerja sesuai ketentuan.

Sehingga nantinya bisa menambah semangat pekerja, yang mana hal ini juga memberi dampak positif bagi perusahaan sendiri. Sebab ketika semangat karyawan meningkat, maka produktivitas perusahaan pun akan lebih baik. Yang berarti kondisi tersebut nantinya akan meningkatkan kredibilitas perusahaan.

Dalam lima tahun terakhir, UMR Depok memang mengalami peningkatan. Dari tahun 2018 dengan UMK sebesar Rp. 3.584.709. Kemudian naik menjadi Rp. 3.872.551 pada tahun 2019. Dan meningkat lagi menjadi Rp. 4.202.105 di tahun 2020. Selanjutnya bertambah menjadi Rp. 4.339.514 di tahun 2021. Setelah itu naik menjadi Rp. 4.377.231 tahun 2022, dan terbaru menjadi Rp. 4.694.493 di tahun 2023.

Pertimbangan Kenaikan UMK Depok

Dalam menentukan kenaikan upah minimum, tentunya pemerintah telah melakukan berbagai pertimbangan terlebih dahulu. Dimana kenaikannya didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022. Jadi bukan tanpa alasan, karena di dalam Permenaker ini ada beberapa formulasi perhitungannya.

Adapun beberapa pertimbangan untuk kenaikan UMK Depok antara lain penambahan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa atau kontribusi para pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Faktor alfa yang ada di pertimbangan tersebut mempunyai rentang 0,1 hingga 0,3. Pertimbangan pertimbangan ini membuat UMK di daerah Depok mengalami kenaikan hingga 7,25 persen.

Perbandingan UMK Depok dengan Daerah Lain di Jawa Barat

Dengan naiknya upah minimum Depok sebanyak 7,25 persen menjadi Rp. 4.694.493, hal ini membuat UMK Depok berada di urutan keempat sebagai UMK tertinggi di Jawa Barat. Besaran upah minimum kabupaten atau kota di daerah Provinsi Jawa Barat sendiri yaitu sebagai berikut:

  1. Kabupaten Karawang : Rp. 5.176.179
  2. Kota Bekasi : Rp. 5.158.248
  3. Kabupaten Bekasi : Rp. 5.137.575
  4. Kota Depok : Rp. 4.694.493
  5. Kabupaten Purwakarta : Rp. 4.464.675
  6. Kota Bogor : Rp. 4.639.429
  7. Kabupaten Bogor : Rp. 4.520.212
  8. Kota Bandung : Rp. 4.048.462
  9. Kabupaten Sukabumi : Rp. 3.351.883
  10. Kab. Subang : Rp. 3.273.810
  11. Kota Cimahi : Rp. 3.514.093
  12. Kab. Bandung Barat : Rp. 3.480.795
  13. Kabupaten Sumedang : Rp. 3.471.134
  14. Kabupaten Cianjur : Rp. 2.893.229
  15. Kota Sukabumi : Rp. 2.747.774

Demikian pembahasan mengenai besarnya UMK Depok terbaru saat ini. Di atas juga sudah disebutkan daftar perbandingannya dengan beberapa daerah lain yang ada di Jawa Barat. Bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Provinsi Jabar, Depok berada di urutan keempat sebagai kota dengan UMK tertinggi. Yaitu sebesar Rp. 4.694.493, yang mana nominal tersebut naik sebesar 7,25 persen dari tahun sebelumnya.